Hukum Qishas?? Adil kah?


Assalamu'alaikum temen- temen...
Sudah lama gak Update blog ini.. Akhir-akhir ini banyak berita di televisi yang membahas tentang hukum pancung yang dijatuhkan pada TKW Indonesia di Arab Saudi.Arab Saudi adalah salah satu negara yang menerapkan hukum islam di negaranya. Banyak yang beranggapan bahwa hukum qishas itu sadis.ya memang sadis tapi bagi pembunuh. Kalau tidak ingin diqishas ya jangan membunuh hehehe gampangkan...Hukum qishas memang berbeda dengan hukum di Indonesia.kalau di Indonesia apabila membunuh mungkin dihukum 2-3 tahun,setelah itu bebas dan membunuh lagi.
Islam adalah agama yang komprehensif, yang tidak hanya meletakkan hukum dan undang-undang khusus bagi perseorangan saja, tapi juga untuk masalah-masalah sosial, sehingga masyarakat mendapatkan keamanan dan ketertiban yang diperlukan. Salah satu persoalan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah pembunuhan.Untuk mencegah terjadinya pembunuhan dan yang terjadi berulang-ulang, Islam menetapkan hukum qishas. Sebagaimana dalam surat Al=Baqarah ayat 178

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang yang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik dan hendaklah yang diberi maaf membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih..."


Dalam hukum islam, jenis pembnuhan dan hukumnya dibedakan menjadi beberapa macam.Antara lain:

Pembunuhan yang disengaja (Qatlul 'amad) yaitu pembunuhan yang direncanakan, dengan cara dan alat yang bisa (biasa) mematikan. Hukumanyang membunuh dengan sengaja,maka diserahkan pada keluarga terbunuh. Apabila keluarga terbunuh mengkehendaki maka diqishas atau minta diyah.

Pembunuhan yang tidak disengaja (Qatlul syibhul 'amad) yaitu perbuatan terhadap diri seseorang dengan alat atau sesuatu yang biasanya tidak mematikan. Tetapi seseorang itu mati karena perbuatan atau tindakannya. Contoh orang memukul orang lain dengan sapu lidi kemudian yang dipukul mati. Pembunuhan tidak sengaja tidak kena hukuman qishash tetapi pembunuhnya harus membayar diyat besar, sebagaimana diyat bagi pembunuh sengaja yang dimaafkan ahli waris terbunuh. Diyat itu boleh dibayar selama 3 tahun dengan angsuran setiap tahun 1/3-nya.

Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khatha') yaitu perbuatan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi seseorang mati karena perbuatannya.Misalnya orang melempar batu ke hutan tiba-tiba orang mati terkena batu tersebut. Orang membunuh orang lain tidak sengaja wajib memerdekakan seorang budak mu'min adil.

Islam membangun keseimbangan dan keadilan, dari satu sisi tidak mengizinkan pembunuhan lebih dari seorang karena satu orang terbunuh, dan dari sisi lain, bagi keluarga terbunuh memiliki hak untuk menuntut qishas atau jika menginginkan,mereka dapat mengambil diyah. Tentunya, jika keluarga terbunuh ingin mengambil diyah, maka tidak boleh melampaui kewajaran dan memaksakan berhutang, sebagaimana pula pembunuh juga tidak boleh seenaknya mengentengkan pembayaran diyah. Tetapi keduanya harus mengambil jalan yang baik dan wajar dan mengetahui bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap undang-undang Ilahi akan mendapat balasan berat di hari kiamat kelak.

Ironis sekali sebagian orang yang menyebut dirinya sebagai pemikir orang yang berintelektual(katanya), tanpa memperhatikan dampak-dampak positif hukum qishas melontarkan berbagai kecaman dan sanggahan.Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah 179

Artinya:
Dan dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa.


smoga Tulisan ini bermanfaat

2 komentar:

duroboyz mengatakan...

bagus2 lek mis skalangkong infonah hehehe... oh yeh met ultah yeh sory tadi tak ngatelak jek be'e ultah

Fatimah Aljufri mengatakan...

ya makasih hehehe sering baca-baca blog q ya.. :10

:10 :11 :12 :13 :14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39

Posting Komentar